Minggu, 05 Desember 2010

Tata Tertib Pemilu BKM-KWJ Jogjogan tahun 2010

Demi berlangsungnya Pemilu BKM-KWJ Jogjogan dengan baik, aman dan tertib, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 03 Desember tahun 2010, maka panitia Pemilu menyusun dan menetapkan Tata Tertib sebagai berikut:
1. Yang berhak dipilh untuk menjadi anggota BKM-KWJ adalah seluruh utusan basis yang hadir,
2. Utusan basis yang tidak berkesempatan hadir, tidak berhak dipilih dan/atau memilih,
3. Satu nama utusan dinyatakan sah sebagai utusan dari tingkat basisnya sendiri, dan tidak sah bila menjadi utusan dari tingkat basis lain (misal Rt.01/Rw.04, tidak boleh mengutus utusan dari Rt.03/Rw.01 dst),
4. Seluruh hadirin (utusan maupun non utusan basis), diperbolehkan memberikan hak suaranya dalam pemilu   anggota BKM-KWJ,
5. Setiap yang hadir dalam acara pemilu anggota BKM-KWJ, berhak memberikan suaranya sebanyak 3 suara dengan nama yang berbeda, tidak boleh lebih dan/atau kurang,
6. Bila terdapat kesamaan nama utusan yang dipilih oleh pemilihnya tanpa dilengkapi dengan alamat basisnya, maka dinyatakan tidak sah (misal ada 2 nama asep; 1 dari Rt.01/Rw.02, dan 1 lagi dari Rt.02/Rw.04 tapi pemberi suara hanya menulis nama asep saja),
7. Yang berhak memberikan suara adalah warga yang berusia minimal berusia 17 tahun dan/atau dibawah usia 17 tahun tapi sudah menikah maupun pernah menikah,
8. Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, bebas dan rahasia serta meniadakan kampanye-kampanye atau mempromosikan salah satu utusan basis, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi,
9. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, termasuk bagian dari tata tertib yang tidak dapat terpisahkan satu dengan yang lainnya,
10. Bila terjadi perselisihan, akan diselesaikan dengan musyawarah-mufakat,
11. Tata Tertib ini berlaku sejak usai dibacakan dan ditetapkan di hadapan seluruh hadirin.

                                                                            Ditetapkan di : Jogjogan
                                                                            Pada tanggal  : 03-12-2010
                                                                            Ketua Panitia Pemilu,                                                                                    

                                                                           


                                                                            H. Eben Suja'i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar